SEJARAH DAPEN BANK NAGARI
Dana Pensiun Bank Nagari merupakan lembaga keuangan berbadan hukum yang didirikan oleh Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat pada tanggal 31 Januari 1985, dengan nama Yayasan Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat. Dengan akta Notaris Deetje Farida Djanas, S.H, Akte No. 128 tanggal 31 Januari 1985. Akta pendirian yayasan tersebut telah disahkan oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia pada tanggal 26 Maret 1986 dengan Surat Nomor S-119.MK.11/1986.
Pada tahun 1992 diberlakukannya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1992 tentang “Dana Pensiun” beserta Peraturan Pelaksanaannya, maka Yayasan Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat berubah menjadi Dana Pensiun PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat. Direksi Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat dengan Surat Keputusan Direksi Nomor: 254/DIR/IN/0493 tanggal 14 April 1993 mengajukan permohonan untuk penyesuaian status badan hukum Yayasan Dana Pensiun Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat. Peraturan dari Dana Pensiun PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia, dengan Keputusan Nomor KEP-160/KM.17/1995 tanggal 23 Juni 1995 dan telah dicatat pada daftar Umum Nomor: 95.01.00130.DPPK tanggal 29 Juni 1995.